Bidikdotcom Pengesahan Investasi Miras di beberapa daerah seperti Bali, NTT Sulut dan Papua lewat Kepres yang ditanda tangani oleh Presiden Joko Widodo menuai pro dan kontra di tengah masyarakat dan lembaga agama.
Melegalkan minuman keras di tanah air sama halnya menhadirkan kejahatan baru dalam lingkungan masyarakat majemuk dimana sebelumnya tidak pernah mengenal namanya miras tetapi karena telah disahkan pemerintah bisa saja ada warga nantinya akan menjualnya.
Investasi Miras Legal rsudah masuk dalam daftar positif investasi (DPI) ini dituangkan dalam UU No 11 tahun 2020 dimana peraturan tersebut terangkum dalam Kepres No 10 tahun 2021 yang sudah di tanda tangani oleh Presiden Jokowi.
Legalnya miras lewat peraturan pemerintah tersebut memberi ruang terbuka bagi kalangan investor baik luar negeri maupun domestik membangun ladang bisnis investasi berbasis miras bahkan bisa membuka peluang untuk dijual secara enceran.
Kebijakan ini menuai pro dan kontra baik dari kalangan elit birokrasi maupun pemimpin lembaga agama.
Cholil Nafis Ketua Majelis Ulama Indonesia dalam beberapa pernyataannya dibeberapa media Nasional menyatakan bahwa melegalkan miras sama halnya mendukung dan meberi ruang bebas bagi masyarakat untuk mengedarkan hukumnya adalah Haram.
Dilain pihak warga net menyayangkan kebijakan Presiden Jokowi itu.
Berikut beberapa kutipan dari medsos twitter :
Memang ada pengecualian dan hanya diuntukan bagi beberapa daerah seperti Pulau Bali, NTT, Sulawesi Utara dan Papua tetapi keempat daerah ini dapat menjadi penyuplai miras keseluruh daerah yanga ada di Indonesia.
Alasannya karena investasi miras ini didukung dengan peraturan perundangan yang beralku
Bila dilihat dari tanggapan masyarakat maka paling banyak menyatakan “haram” sebagaimana pernyataan ketu MUI diatas.