News  

KPK Tangkap Kemensos, Juliari Batubara Serahkan Diri

 

Menteri Sosial Julian Peter Batubara sumber gambar cnnindonesia

Bidikdotcom Lembaga anti rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos) setelah menerima laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi penyelewengan dana bantuan sosial covid-19.

Petugas KPK berhasil mengamankan 6 orang dari lingkungan kementerian tersebut diantaranya  Matheus, Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama Wan Guntar, Ardian, Harry, dan Sanjaya pihak swasta, serta Sekretaris di Kemensos Shelvy N.

Terjaringnya operasi tangkap tangan tersebut di lingkungan kemensos akhirnya menyeret nama Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sebagai pembantu di pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Julian Batubara merupakan kader PDIP dengan memiliki segudang prestasi saat menjalankan tugas-tugasnya sebagai anggota dewan Republik Indonesia sejak 2014 silam dan tidak pernah tersentuh satu pun kasus hukum sehingga ia dipercayakan Joko Widodo menjadi Menteri.

Presiden Joko Widodo kelimpungan dibuat oleh para pembantunya sebab Julian Batubara adalah Menteri kedua yang terjaring OTT oleh KPK setelah sebelumnya lembaga yang di pimpin oleh Firli Bahuri ini menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Eddy Prabowo.

Setelah terjaring OTT oleh KPK terhadap ke-enam tersangka dari kemensos itu, KPK menetapkan Menteri Juliari sebagai tersangka.

Dan pada Minggu dini hari 6/12/2020 sekitar pukul 02.50 sebagaimana dilansir dari CNN Indonesia Menteri Juliari Batubara menyerahkan diri dan langsung menuju lantai 2 untuk di periksa. Tidak ada satu kata pun dari sang Menteri hanya melambaikan tangannya sambil berlalu.

Ada 4 kofer dan 2 tas ransel  terbagi berisi uang pecahan rupiah dan Dolar Amerika serta Dolar Singapura yang diamankan oleh KPK dan diduga sebagai dana bantuan sosial untuk penanganan covid-19. kini masih ada satu orang yang di buru petugas dan disinyalir sebagai asisten khusus Juliari.

Juliari diyakini menerima aliran dana bantuan sosial ini sekitar 8,6 Milyar untuk pribadinya dan hukum menjeratnya sesuai dengan UU No 31 tahun 1999 yang sudah di ubah enjadi UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto pasal 55 ayat 1.

Jika kita flash back lagi kebelakang saat pidato kenegaraan Joko Widodo saat memenangkan pemilihan Presiden 2019 lalu dengan kalimat “hati-hati” artinya tidak ada pandang bulu terhadap penegakan hukum bagi tim kerjanya bila melakukan kesalahan.

Inilah pembuktian Presiden Joko Widodo bahwa kedua pembantunya telah melanggar kesepakatan dalam kerja gotong royong yang hebat.

Apalagi Juliari Batubara merupakan satu rumah dalam partai politik yang membawa kemenangan pada pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI pada 2019 lalu. Ini benar-benar tanparan keras bagi partai yang berlambang banteng moncong putih itu.

Sebelumnya juga KPK telah menetapkan tersangka kepada Bupati Banggai Laut sebagai kader PDIP yang juga ikut dalam Pilkada Banggai Laut pada 9 Desember mendatang.

Cukup memiriskan partai yang berjuang membongkar segalah kejahatan tindakan korupsi di Indonesia harus menjadi pelaku dalam perbuatan haram tersebut. sampai detik ini belum ada pernyataan resmi dari pihak PDI Perjuangan atas kasus korupsi yang menimpa kader-kadernya.(deny)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *