Bidikdot.com Dalam persiapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan pemilihan umum Kepala Daerah secara serentak pada 23 September 2020 mendatang negara di perhadapkan dengan persoalan Kesehatan atas pandemi global Covid-19 penyebarannya telah meluas di berbagai daerah dan tentu perhatian pemerintah tertuju terhadap penanganan wabah virus corona.
Pemilihan umum Kepala Daerah di tahun 2020 adalah agenda penting negara di bawah payung hukum tetap sebagaimana tertuang dalam UUD 1945, serta Peraturan KPU NO.15 Tahun 2019 tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.
Baca Juga : Italia Tempati Posisi Tertinggi Kematian Covid-19
Penyebaran virus corona yang melanda dunia begitu cepat ikut di alami oleh bangsa Indonesia sampai hari ini dan mengharuskan pemerintah mengambil langka efektif agar penyebaran dari wabah corona dapat di perlambat, penetapan darurat wabah corona secara nasional di perpanjang sampai 29 Mei 2020 mendatang. bahkan pemerintah menggelontorkan tambahan dana APBN untuk membantu masyarakat yang terimbas dari wabah mematikan itu.
Demikian juga dengan KPU sebagai lembaga yang mengadakan serta menghadirkan kerumunan masa maka atas himbauan Pemerintah Komisi Pemilihan Umum “menunda” pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah serentak di bulan September tahun 2020 ini.
KPU RI mengeluarkan Surat Keputusan bernomor 179/PL.02-kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020 (sumber:kpu.go.id).ada 4 tahapan penundaan di lakukan pihak KPU yaitu masing-masing : Pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS), Masa Kerja PPS, Verifikasi Faktual Calon Perseorangan dan Pembentukan Petugas Pemuthakiran Data Pemilih (PPDP), bahkan penundaan terhadap masa kerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2020 adalah hal penting bagi kedaulatan negara namun lebih penting adalah keselamatam seluruh masyarakat Indonesia di tengah bahayanya wabah virus corona demikian ungkapan Arif Budiman Ketua KPU Pusat saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemerintah, Komisi II DPR Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
Dalam RDP tersebut di hasilkan tiga opsi usulan atas penundaan jadwal pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah yaitu pertama 9 Desember 2020, Kedua 17 Maret 2021 dan Ketiga 29 September 2021. tiga jadwal ini dapat di pilih untuk di jadikan refrensi atas penundaan di maksud.
Namun menurut KPU jika pemilu di tunda sampai 2021 akan bertabrakan dengan UU No 10 Tahun 2016 dimana sala satu pasalnya yaitu 201 menyatakan “bahwa kepala daerah hasil pemilihan tahun 2015 dilaksanakan pemilihan kembali pada september 2020”. dengan demikian terkait ketiga opsi di atas maka di perlukan Perpu pengganti undang-undang sebagaimana diatur dalam pasal 22 UUD 1945 “Presiden berhak menetapkan Perpu dalam hal ilhwal kegentingan memaksa”
Maka demikian di pastikan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020 akan mengikuti perkembangan dari penanganan Covid-19 bila status daruratnya akan di perpanjang lagi maka di pastikan tiga opsi tadi akan menjadi pilihan sebagai solusi penundaan Pemilihan serentak tahun 2020.
Baca Juga : Pemilu Serentak 2020 Dengan 270 Daerah, Sulut Wakili 3 Kota
Diketahui bahwa pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2020 tersebar di 9 Provinsi, 224 Kabupaten dan 37 Kota yang tentunya setiap KPU masing-masing daerah telah dan sementara melakukan persiapan-persiapan termasuk pemutakhiran data pemilih tetap. harapan kita masyarakat Indonesia dapat melewati persoalan kesehatan yang melanda negeri bahkan dunia.semoga wabah ini cepat berlalu.