Program Merdeka Belajar 50 Persen Dana BOS Bayar Gaji Guru Honorer Bersyarat

Guru honorer bersyarat terima dana Bos 50 persen dalam program 
merdeka belajar jilid 3 oleh Kemendikbud

Bidikdot.com – Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di bawa pemerintahan Presiden Joko Widodo melakukan pembenahan-pembenahan terhadap kemajuan pendidikan nasional bukan hanya secara fisik infrastruktur namun perhatian terhadap kesejahteraan guru  apalagi para guru honorer menjadi prioritas  pemerintah di Tahun Anggaran 2020.

Pertemuan  Mendikbud, Mendagri, Menkeu di kantor Kementerian Keuangan pada Senin 10/2/2020 membahas tentang kesejahteraan para guru honorer lewat kebijakan program merdeka belajar jilid 3 dan menetapkan bahwa 50 persen anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk pembayaran guru honorer.

Baca Juga : Sekolah Wajib Mengumumkan Dana Bos di Tempat Terbuka-
Ini Alasannya

Dari keputusan tersebut guru honorer yang mendapat bayaran gaji dari alokasi dana BOS harus memiliki beberapa persyaratan seperti memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), belum memiliki sertifikat pendidik dan tercatat di data pokok pendidikan (DAPODIK) pada 31/12/2020.

sumber: https://www.kemdikbud.go.id/

Dengan demikian bagi guru honorer yang belum memenuhi persyaratan yang di sebutkan di atas belum bisa menerima dana bantuan tersebut.Mendikbud menyatakan bahwa penggunaan dana BOS tahun 2020 ini prinsipnya adalah fleksibilitas dan otonomi untuk kesejahteraan para guru honorer

Menteri Nadiem mengungkapkan bahwa kebutuhan sekolah di Indonesia dari segi kebutuhan berbeda dengan kebutuhan sekolah lainnya sehingga di perlukan fleksibilitas dari penggunaan dana BOS.

Dalam pernyataannya di Kantor Keuangan Menteri Nadiem mengatakan bahwa yang lebih tahu kebutuhan sekolah adalah kepala sekolah dan para guru sehingga di butuhkan fleksibilitas Kemendibud tidak dapat mengurai satu demi satu kebutuhan seluruh sekolah di tanah air sebab ada 130 ribu sekolah yang masuk daftar bantuan dana BOS.

Sebelumnya pembayaran gaji guru honorer di petakan 15 persen untuk guru di sekolah negeri dan 30 persen untuk sekolah swasta.kini mendikbud menaruh perhatian untuk kesejahteraan para guru tersebut dengan memberikan setengah dari anggaran Bantuan Operasional Sekolah.

Tentu ini adalah kabar menggembirakan bagi para guru honorer yang tersebar di seluruh Indonesia sebab dedikasi serta pengabdian yang di berikan oleh mereka di sekolah terkadang tidak di imbangi dengan gaji yang terima.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan APBN untuk BOS di TA 2020 berjumlah 53.31 Triliun naik 0.03 persendari tahun 2019. penggunaan dana BOS meliputi kegiatan sekolah, alat  embelajaran, pengembangan sarana prasarana sekolah, pembayaran guru honorer dan lain.lain.

Baca Juga : 5 Wisata Unggulan Pulau Lembeh Patut Anda Eksplor

Dana BOS di berikan di tentukan dengan banyaknya siswa dan di salurkan lewat Pemerintah Privinsi melaluli transfer daerah. ini adalah langka awal dari Kemendikbud memberikan kesejahteraan bagi guru honorer yang memang layak di berikan dan yang paling mengetahui siapa yang layak menerima adalah kepala sekolah sehingga di berikan otonomi bagi kepala sekolah, ungkap sang menteri.

deny/BDC

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *