News  

Gugatan Sengketa Pilpres Prabowo-Sandi di Tolak MK

Bidikdotnews – Sidang putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres yang di ajukan oleh pasangan calon Presiden dan wakil Presiden 02 Prabowo- Sandi lewat Tim Kuasa Hukum yang di ketuai Bambang Wijajanto di tolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada malam tadi pukul 20.30 wib.

Putusan Sidang Sengketa Pilpres di mulai sejak pukul 12.30 wib di gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta Kamis 27 Juni 2019.jadwal pengumuman putusan di percepat sebagaimana yang di jadwalkan MK pada Jumat 28 Juni 2019.

Berdasarkan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) Mahkamah Konstitusi yang di Ketuai Anwar Usman menyimpulkan bahwa pokok permohonan yang di dalilkan oleh Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi tidak beralasan menurut hukum

Baca Juga : Agama di Jadikan Alat Kepentingan Politik Konyol

“Amar putusan mengadili, menyatakan dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait seluruhnya.dalam pokok permohonan pemohon untuk seluruhnya”demikianlah keputusan yang di sampaikan Anwar Usman dalam sidang putusan dari gedung Mahkamh Konstitusi Jakarta 27/6 2019.

Dalam perkara sengketa Pilpres 2019 Tim Hukum Prabowo- Sandi menyodorkan dalilnya ke Mahkamah Konstitusi  terhadap indikasi kecurangan yang terstruktur sistematis dan masif (TSM) yang di lakukan oleh pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden 01 bahkan menuding ketidak netralan aparatur negara.

dalam sengketa ini juga kubu tim hukum 02 mendalilkan terjadinya DPT yang tidak wajar yang mencapai 17.5 juta, dan TPS Siluman serta manipulasi input data terhadap Sistem Informasi Perhitungan (Situng).

bukan sampai di situ saja tetapi keberadaan calon Wakil Presiden 01 pun tidak lepas dari bidikan yang di dalilkan Tim Kuasa Hukum 02 namun semua dibantahkan oleh termohon dan pihak terkait.
menanggapi hasil putusan dari Mahkamah Konstitusi baik dari pihak 01 dan 02 menerima dengan lapang dada semua hasil yang sudah di sampaikan MK.

Joko Widodo sebelum bertolak ke Jepang untuk menghadiri KTT G20 di bandara halim perdana kusuma menyampaikan pernyataanya bersama Kiai Hj Ma’ruf Amin setelah mendengarkan putusan resmi Mahkama Konstitusi bahwa “sudah tidak ada lagi 01 dan 02 hasil yang sudah di umumkan MK harus kita syukuri bersama”

Jokowi berjanji bersama dengan Kiai Hj Ma’ruf Amin  akan menjadi Presiden dan Wakil Presiden bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.

sama halnya dengan Prabowo -Sandi dari Kartanegara lewat konfrensi pers menyampaikan mendukung sepenuhnya putusan Mahkamah Konstitusi sambil memikirkan jalan terbaik untuk bangsa dan negara walaupun sifatnya kecewa.

“Kami akan mengundang Pimpinan Partai Koalisi Adil dan Makmur untuk musyawara terkait langkah kedepan” ungkap Prabowo.ia juga ingin mewujudkan Indonesia yang merdeka secara ekonomi, sosial dan budaya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *