News  

Saksi BPN Belum Mampu Menguatkan Delik Aduan Sengketa Pilpres

Bidikdotnews – Pada lanjutan Sidang Sengketa Pilpres hari ini 19/6/2019 dengan agenda mendengarkan para saksi yang di hadirkan oleh Tim Kuasa Hukum dari calon Presiden dan Wakil Presiden 02 Prabowo-Sandi.ada 15 orang saksi yang rencananya akan di hadirkan oleh Tim Kuasa Hukum Paslon 02.namun karena 2 orang tidak hadir maka yang di lantik di persidangan hanya 13 orang.

Satu demi satu saksi di beri kesempatan oleh Hakim untuk menyampaikan apa yang menjadi perselisihan dalam Pemilu serentak 17 April 2019  khususnya pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, tetapi dari keterangan yang di sampaikan saksi satu pun belum menunjukan keterangan yang signifikan untuk memperkuat Delik aduan sengketa yang di persoalkan oleh Paslon 02.

Keterangan saksi lebih penunjuk pada persolan administrasi tentang keterlibatan para Kepala Daerah yang mendeklarasikan untuk memenangkan sala satu pasangan calon.sedangkan hubungannya dengan kemenangan Paslon 01 menurut Delik aduan dari Kuasa Hukum penuh kecurangan yang Terstruktur, Sistematis dan Masif  tidak ada keterangan dari para saksi yang menguatkan.

Baca Juga : Mahkamah Kalkulator di Sororti KPU di Sengketa Pilpres

Para saksi menyampaikan apa yang mereka utarakan bukan sebagai saksi yang melihat langsung kejadian di tempat yang sebenarnya bahkan dari ke tujuh saksi yang sudah menyampaikan pendapat mereka ada yang mengatakan

tidak tahu, atau tidak berada di tempat, dan atau hanya melalui orang lain baik Video, Gambar maupun kata-kata kebanyakan bukan bersumber dari para saksi yang bersangkutan tetapi melalui orang lain.

sehingga menurut para ahli hukum apa yang di sajikan oleh Tim Kuasa Hukum Paslon 02 di persidangan bukanlah sebuah fakta akurat yang menguatkan Delik aduan mereka dalam Perkara Sengketa Pilpres 2019.

Sampai berita ini di turunkan sudah ada 8 orang saksi yang hadir dalam memberi keterangan dengan berbagai latar belakan dan alasan yang berbeda tetapi belum ada satu pun yang dapat memberi keterangan sebagai juru kunci menguatkan delik aduan mereka dalam hal ini Paslon 02.

Sebagai contoh sala satu saksi  mempersoalkan tentang Daftar Pemilih Tetap (DPT)  yaitu Idham Amirudin dengan menyebutkan bahwa ada Nomor Induk Kependudukan siluman atau palsu.Ia mengaku mendapatkan data ini dari DPP Partai Gerindra pada Februari 2019..

Baca Juga : Di Terima Belum Tentu di Kabulkan Ungkap Mahfud MD

Walaupun Ia mengaku bahwa tidak lagi mengikuti perkembangan tentang Verifikasi data dari DPT yang perubahannya di lakukan oleh KPU “Saya berdasarkan peraturan Undang-undang yang berlaku. Di luar itu saya katakan itu tidak benar. (Data) tidak perlu saya verifikasi karena itu tugas

KPU bukan saya,” ungkapnya
Idham mengakui bahwa Ia tidak pernah melakukan verifikasi ke lapangan terkait temuannya tersebut.ungkapan fakta persidangan ini dari pihak saksi jelas akan menyulitkan Tim Kuasa Hukum Paslon 02 untuk memprkuat Delik aduan perkara selanjutnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *