News  

Prabowo-Sandi Gugat Hasil Pemilu 2019 ke Mahkamah Kontitusi

Ilustrasi Photo pasangan Prabowo/Sandi saat siap ikut debat KPU

Bidikdot.com – Jakarta, Calon Presiden dan Wakil Presiden peserta pemilu 2019 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno melayangkan gugatan hasil pemilu serentak 17 April 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) lewat jumpa pers di kediaman Prabowo Kartanegara, pada hari ini pukul 15.30 wib 24 Mei 2019.

Sandiaga Uno menyampaikan gugatan yang akan di layangkan oleh Tim BPN lewat kuasa hukumnya sebagai tuntutan serta kekecewaan masyarakat terhadap pelaksanaan pemilu yang sulit di katakan jujur.

Dalam penyampaiannya di depan para media serta pendukung Capres dan Cawapres 02 Sandi mengatakan “hari ini kami Prabowo-Sandi  mengajukan gugatan secara resmi melalui Mahkamah Konstitusi,ini kami tempuh  sebagai bentuk dari tuntutan rakyat indonesia atas kekecewaan dan keprihatinan rakyat terhadap pelaksanaan pemilu.sangat sulit untuk mengatakan bahwa 
pemilu kita sudah berjalan dengan baik jujur dan adil”


Baca Juga : Kerusuhan 22 Mei Sikap Nasional Abu-abu

“Bagi kami Prabowo-Sandi perlu evaluasi yang mendalam terhadap aspek pemilu yang dari sisi Managerial Pengelolaan, Data Pengelolaan, Pemangku kepentingan atau Steikholder dan berbagai aspek lainnya yang sangat penting dalam  pelaksanaan Pemilu yang jujur dan adil”tegas Sandi

dia pun melanjutkan ulasannya “Kalau Prabowo-Sandi dalam bentuk kecintaanya pada rakyat Indonesia yang jujur dan adil, hari ini mengambil langkah ini”

Dalam penyampaiannya tersebut Sandiaga Uno tidak di dampingi oleh Calon Presiden Prabowo Subianto Sandi di dampingi Ketua Tim Advokasi BPN Bambang Widjajanto.

Rencananya Tim Hukum BPN akan memasukan berkas gugatan mereka ke Mahkamah Konstitusi malam ini sekitar pukul 22.00 wib 24/05/2019, sebagaimana yang sudah disampaikan oleh Sandi.

Ketua Tim Advokasi BPN Bambang Widjajanto menambahkan bahwa mereka sudah sementara mempersiapkan berkas gugatan yang nantinya akan di bawah ke Mahkamah Konstitusi (MK) malam nanti.

Baca Juga : Potret Indonesia Selesai Pengumuman KPU Pemilu 2019

Sehubungan dengan pernyataan Sandiaga Uno pada sore tadi pasca kerusuhan 21-22 Mei bahwa Tim BPN tidak akan membawa sengketa pemilu ke MK ebelum Penetapan hasil reakpitulasi dari KPU ini pun menuai persepsi lain.

Seandainya Pernyataan Sandiaga Uno dan Tim BPN seperti ini di sampaikan sebelum pengumuman hasil Pemilu 2019 oleh KPU kemungkinan pengerahan masa bisa di batasi dan di mungkinkan juga tidak ada gerakan perkumpulan dari masa.seperti yang sudah terjadi.

Narasi-narasi provokatiflah yang sering terdengar ketimbang upaya-upaya hukum seperti yang di nyatakan di atas.tetapi mau bagaimana lagi nasi sudah menjadi bubur.semua pihak pun harus menghargai upaya hukum dari Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi yang sudah bersikap cooperatif untuk menyampaikan perasaan kekecewaannya lewat Konstitusional.kita tunggu saja.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *