News  

Resmi: Cuti Bersama Lebaran PNS 3-7 Juni 2019

Bidikdotnews, Jokowi hari ini resmi mengumumkan cuti bersama PNS 3-7 Juni 2019 untuk libur lebaran tahun 2019 ini berarti libur PNS akan di mulai pada tanggal 3 Juni 2 hari sebelum Lebaran di Mulai.

Keputusan resmi Presiden Indonesia Joko Widodo tertuang dalam Kepres nomor 13 tahun 2019 tentang cuti bersama PNS tahun 2019 yang di tandatangani pada 27/5/2019 dalam Keputusan Presiden ini Jokowi tidak hanya menandatangani cuti bersama Lebaran tetapi juga cuti bersama Natal yang di mulai pada tanggal 24 Desember 2019.

Baca Juga : Pemerintah Cairkan THR Lebarab PNS dan Cuitan Jangan Bayat Pajak

Cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS sebagaimana isi bunyi dari Keputusan (Kepres)tersebut seperti yang di kutip dari halaman resmi Sekab 28 mei sebagaimana yang di beritakan CNN Indonesia.

Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak mendapat hak cuti bersama untuk hak cuti tahunan akan di tambah dengan cuti bersama yang tidak dapat di berikan sebagaimana isi dari Kepres tersebut.

Kepres tersebut memberi penjelasan bahwa cuti bersam PNS berlaku bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.  Di tempat lain Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) lewat Ketua Umumnya Hariyadi Sukamdani menegaskan bahwa ketetapan libur lebaran PNS akan berbeda dengan libur lebaran karyawan Swasta.

Baca Juga : Unicorn Bisnis Digital Bidikan Milenial

Meskipun demikian Sukamdani mengatakan cuti bersama lebaran untuk karyawan swasta tetap di mulai tanggal 3 Juni sampai dengan tanggal 8 Juni 2019. “Kalau kami tidak harus mengikuti keputusan pemerintah”, kata Sukamdani sebagaimana yang di kutip CNN.dalam libur lebaran karyawan swasta akan di hitung sesuai

dengan cuti mereka tidak ada yang free seperti PNS kalau karyawan swasta cutinya di potong kalau PNS di tambahkan ke cuti tahunan sebagaimana isi Kepres.ungkap Sukamdani.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *