News  

Mahkamah Kalkulator di Soroti KPU di Sidang Sengketa Pilpres

Photo : dari Channel tv CNN Indonesia

Bidikdotnews – Lanjutan Sidang Sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi hari ini 18/6/2019 di mulai 09.00 wib area persidangan mulai dari dalam sampai luar sudah di sterilkan oleh pihak keamanan sejak kemarin hari pada senin sore. para Kuasa Hukum dari semua pihak terkait sudah ada di dalam ruang persidangan.

Majelis hakim memberikan kesempatan pertama bagi pihak Pemohon untuk menyampaikan Delik Perkara yang di bacakan oleh Ketua Tim Kuasa Hukum Calon Presiden dan Wakil Presiden 02 Bambang Widjajanto, sedangkan untuk pihak Termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum di sampaikan oleh Ketua Tim Hukum KPU Ali Nurdin SH.

Baca Juga : Di Terima Belum Tentu di Kabulkan Ungkap Mahmud MD

Menanggapi delik aduan dari Pemohon maka Ali Nurdin sebagai Pihak Termohon dalam uraiannya lebih memohon keadilan dari Mahkamah Konstitusi untuk dapat menolak dan mengesampingkan apa yang di sampaikan oleh pihak Pemohon karena semua dahlil yang disampaikan tidak beralasan.

Ada yang menarik dari isi uraian yang di sampaikan oleh Ali Nurdin sebagai pihak yang Termohon bahwa isi Dahlil yang di sampaikan Pemohon yang seakan akan mengesampingkan kredibilitas dari Mahkamah Konstitusi dengan menyebut bahwa Mahkamah Konstitusi jangan menjadi “Mahkamah Kalkulator” 

Dari pihak Termohon menganggap bahwa dengan menyebut Mahkamah Konstitusi sebagai “Mahkama Kalkulator” merupakan sikap yang ahlistoris yang membahayakan kelangsungan Demokrasi di Indonesia sebut Ali dalam bacaan sanggahan atas apa yang di sampaikan oleh Tim Kuasa Hukum Calon Presiden dan Wakil Presiden 02 Prabowo -Sandi.

Baca Juga : Prabowo – Sandi Gugat Hasil Pemilu 2019

Hal lain yang di sampaikan oleh Ali Nurdin bahwa link berita yang di dahlikan oleh Tim Kuasa Hukum 02 tidaklah berdasar karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan khususnya yang mengatur tentang sengketa dalam Pemilihan Umum.dan harus di tolak serta di kesampingkan.

Menutup pemaparan yang telah di bacakan oleh Tim Kuasa Hukum Termohon Ali Nurdin menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada pihak Mahkamah Konstitusi jika ada pertimbangan yang lain sekiranya di putuskan dengan seadil-adilnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *