News  

Sengketa Pilpres BPN Di Terima Belum Tentu di Kabulkan Ungkap Mahfud MD

Bidiknews – Sengketa Pilpres yang di ajukan oleh Badan Pemenangan Nasional Calon Presiden dan Wakil Presiden 02 Prabowo – Sandi telah di terima oleh pihak Mahkamah Konstitusi dan mulai di sidangkan pada 14/6/2019.sidang di hadiri Tim Kuasa Hukum BPN dan pembacaan uraian sengketa di sampaikan oleh sala satu Tim Hukum BPN Denny Indrayana.

Sidang sengketa pertama kalinya di gelar di Mahkamah Konstitusi ini tidak diberi leluasa oleh pihak berwenang bahkan yang menghadiri sidang hanya mereka yang memiliki kepentingan untuk menyampaikan Sengketa Pilpres walau di siarkan secara terbuka tetapi pengamanan agar sidang berjalan dengan baik sangat di perketat.

Baca Juga : Prabowo Sandi Gugat Hasil Pilpres 2019 ke MK

Dalam sidang tersebut beberapa kalangan menyoroti perbaikan gugatan PHPU Pilpres 2019 yang di buat oleh Kuasa Hukum paslon 02 Prabowo – Sandi serta dianggap sebagai suatu yang “ilegal” ungkap Tim Hukum KPU Ali Nurdin. menurut Ali Revisi gugatan yang di sampaikan oleh Paslon 02 pada tanggal 10 Juni untuk memperbaiki gugatan awal yang didaftarkan pada tanggal 24 Mei 2019 lalu.

“Jadi, prinsipnya kami melakukan penolakan terhadap materi gugatan yang disampaikan pemohon Prabowo-Sandi pada hari ini. Sebab itu di luar kerangka hukum acara. Oleh sebabnya hal itu ilegal,” ucap Ali usai sidang di Gedung MK,  Jakarta, Jumat (14/6).yang di kutip dari CNN Indonesia.

Menyikapi Sengketa Pilpres di hari pertama persidangan 14/6 di Mahkamah  Konstitusi Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia  Mahfud MD  berpendapat bahwa permohonan PHPU Pilpres 2019 oleh Tim  Hukum Paslon Presiden/Wakil Presiden 02 Prabowo – Sandi bisa saja di “terima” oleh Mahkamah Konstitusi tetapi juga bisa saja di “tolak”
dalam cuitan di akun Twitter Mahfud mengatakan  “Dlm perkara Pilpres 2019,  pers hrs membedakan istilah diterima dan dikabulkan oleh Pengadilan. Jelasnya,  permohonan (gugatan) Paslon 02 di MK nanti dpt diterima tetapi belum tentu  dikabulkan. Permohonan dpt sj diterima tapi substansinya bs ditolak, tergantung  pembuktian di sidang”15/6/2019 twitter for iphone 6.01 AM.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *