Bidiksocialmedia – Whatsapp sebagai aplikasi pesan singkat yang paling populer di gunakan saat ini mengambil tindakan dalam sebuah petisinya bahwa akan memberi sangsi hukum bagi pengguna bila sala menggunakan aplikasinya.
ini merupakan tindakan serius yang di ambil oleh pihak Whatsapp mengingat maraknya penggunaan pesan yang bernada Hoax oleh para pengguna yang tidak bertanggung jawab terhadap penyevbaran konten-konten yang meresahkan.
Kebijakan yang di ambil whatsapp ini mulai di berlakukan pada bulan Desember mendatang tepatnya pada tanggal 7 Desember 2019.bagi pengguna yang akan menyebarkan informasi-informasi transaksi yang berhubungan dengan kejahatan.
Baca Juga : Whatsapp Kembali Buka Line Pengiriman Gambar dan Video
“Penyalagunaan dan pelanggaran ketentuan layanan seperti contoh pengiriman pesan secara otomatis, massal atau penggunaan non pribadi” itulah keterangan resmi pihak Whatsapp yang di lansir dari BGR India pada 17/6/2019.
“Kami telah meningkatkan kemampuan kami untuk mengidentifikasi penyalagunaan yang membuat kami melarang dua juta akun per bulan yang secara global” ungkap whatsapp.sala satu anak perusahaan Facebook ini mengatakan bahwa Whatsapp di rancang untuk pesan pribadi bukan di gunakan sebagai komsumsi massal.
Untuk mendukung keputusan tersebut wahtsapp sudah membangun mesin pembelajaran (machine learning) yang berfungsi mendeteksi serta menghapus para penggunan yang telah melenceng terhadap penggunaan Whatsapp.mereka juga mengklaim dapat mendeteksi akun-akun yang sudah di blokir untuk mendaftar ulang.
Baca Juga : Social Media Facebook Menghilang dari Gadget Huawei
Hal ini juga merupakan sinyal positif bagi pemerintah indonesia bahwa dalam rangka keamanan negara pembatasan-pembatasan pengiriman konten negatif bagi yang tidak bertanggung jawab perlu di lakukan oleh setiap aplikasi-aplikasi social media. dalam informasi yang di berikan oleh Whatsapp bahwa mereka berhasil mencegah 20 persen akun dengan perilaku buruk untuk bisa mengakses kembali akun whatsapp.