News  

Tarik Menarik Pengesahan Pimpinan KPK Terpilih

Komisi Pemberantasan Korupsi

Bidikdot.com Hasil pemilihan pimpinan KPK oleh DPR khususnya Komisi III pada rabu dinihari 11/9/2019 menuai pro dan kontra di tengah kalangan masyarakat maupun para pegiat atau aktifis anti korupsi sebab beberapa pimpinan KPK yang dipilih oleh DPR ada yang diterima dan yang tidak diterima keberadaanya.

yang menjadi sorotan bahkan menjurus pada aksi demontrasi oleh kelompok masyarakat dan mahasiswa adalah nama Irjen Polisi Farli Bahuri yang menjadi Ketua KPK hasil fit and proper test Irjen Farli dianggap tidak pantas untuk memimpin lembaga negara khususnya pemberatasan korupsi yang menurut para aktifis anti korupsi bahwa Irjen Farli memiliki track record yang tidak
mendukung beliau untuk menjadi ketua KPK.

Baca Juga : Wahyu Setiawan Resmi di Tetapkan Tersangka oleh KPK

Belum lagi ditambah dengan RUU tentang perubahan KPK yang di plentir dengan berbagai opini miring maka munculah reaksi-reaksi dengan berbagai narasi maupun opini “melemahkan KPK” DPR khususnya Komisi III sebagai mitra kerja dari KPK menyikapi apa yang terjadi terhadap sikap-sikap miring ditengah masyarakat sehubungan dengan terpilihnya pimpinan KPK dan
RUU KPK

Masinton Pasaribu selaku Wakil Ketua Komisi III DPR-RI menyampaikan bahwa apa yang di lakukan oleh DPR sudah sesuai dengan prosedur bahwa para pimpinan KPK terpilih telah melalui test dari panitia seleksi capim KPK DPR melihat bahwa para pimpinan KPK sudah memenuhi syarat sebagaimana beberapa syarat test yang dilakukan DPR.

Penolakan terhadap pimpinan KPK terpilih maupun perubahan RUU KPK hadir dari berbagai  elemen masyarakat pernyataan-pernyataannya adalah bahwa KPK telah mati, KPK telah keos dan sebagainya.menyikapi pernyataan dari masyarakat Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan bahwa “RUU KPK akan memperkuat kinerja dari KPK bahkan memperjelas aturan mainnya”.ungkap politisi partai Gerindra tersebut.

Dari istanah negara Presiden Joko Widodo menyampaikan opininya menyangkut Revisi undang-undang KPK diantaranya: pembentukan dewan pengawas, penyadapan oleh KPK dan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3)

Presiden menyatakan ketidak setujuannya terhadap beberapa revisi uu KPK sebab menurut presiden terpilih dua periode itu ada poin-poin yang nantinya akan melemahkan KPK tetapi juga ada beberapa poin yang disetujui presiden.

Baca Juga : Operasi Tangkap Tangan KPK Jaring Anggota Komisioner KPU

Menurut Jokowi selama perubahan Revisi Undang-Undang KPK tidak berlawanan dengan undang-undang maka semestinya dapat disikapi dengan bijaksana semua pengambilan keputusan tanpa beropini lebih. demikian ungkap Joko Widodo.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *