Daerah  

Kebebasan Beribadah Umat Kristiani di Tolak Warga Tanjung Balai Karimun

Sumber gambar ilustrasi dari tempo.com

Bidikdot.com Kembali aksi menghalangi umat beribadah terjadi  lagi dan sasaran penolakan beribadah adalah umat kristiani Katolik yang ada di Propinsi Kepulauan Riau tepatnya di Tanjung Balai Karimun.beberapa orang mendatangi lokasi gereja yang ada di Tanjung Balai dengan alasan tidak memiliki ijin mendirikan bangunan.

Padahal  Gereja Katolik Paroki Santo Joseph Tanjung Balai Karimun telah mendapat ijin untuk melakukan renovasi pada 2 Oktober 2019 lalu oleh Pemerintah kepulauan Riau.dan telah mendapatkan dukungan dari masyarakat non-muslim sebagaimana keputusan bersama menteri tahun 2006 tentang mendirikan rumah ibadah.

Baca Juga : Agama Di Jadikan Alat Kepentingan Konyol

Masa yang jumlahnya sekitar tiga puluh orang itu menamakan dirinya Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) menolak renovasi gereja Katolik Santo Joseph yang berdiri sejak tahun 1928.di bawa ini adalah video unjuk rasa dari para demostran yang kami copi dari twitter Permadi Arya

Mantap di cc in ke @Pontifex_es @Pontifex & @jokowi

Biar dunia tau demokrasi yang dibanggakan indonesia. Biar respon pemerintah juga cepat kalo gk mau malu ke dunia luar

Apalagi dalam waktu dekat paus akan berkunjung ke indonesia

Lanjutkan bung @permadiaktivies https://t.co/F9PI23A8Zr

— Planet Mars (@KECAP_ASIN_01) February 6, 2020

Di lansir dari halaman Independensi.com Pastor RD Kristiono Widodo dari Paroki Santo Joseph, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri memberi keterangan dalam persidangan sehubungan IMB Gereja Katolik di depan majelis hakim PTUN Tanjung Pinang  bersama kuasa hukum gereja katolik Tanjung Balai Karimun Dr Ampuan Situmeang, SH, MH atas gugatan dari Asosiasi Peduli Kabupaten
Karimun (APKK) meminta untuk mencabut ijin bangunan Gereja Santo Joseph.

Gereja Katolik Santo Joseph rencananya akan di buat cagar budaya tetapi pastur  Kristiono Widodo menolak karena gereja belum masuk untuk di jadikan cagar budaya. dan memiliki ijin tetap oleh Pemerintah Kabupaten Karimun bernomor bernomor : 0386/DPMPTSP/IMB-81/2019 tertanggal 2 Oktober 2019

Sangat di sayangkan kalau sampai hari ini masih ada pelarangan dan penghalangan orang beribadah di rumah ibadanya dengan alasan tidak memiliki  IMB dan lain sebagainya seharusnya negara dapat melindungi rakyatnya dari intimidasi orang yang tidak bertanggung jawab dan mengatas namakan banyak orang padahal belum tentu aspirasi tersebut mewakili banyak orang

Baca Juga : Cara Menghindari Terpapar Virus Corona

Kasus yang menimpa umat Katolik di Karimun adalah tanda kebhinekaan indonesia mulai ada rongrongan dengan berbagai alasan seperti yang terjadi bagi kaum umat yang ada di Tanjung Balai.beragam opini yang di bangun seputaran IMB Gereja Santo Joseph mulai dari mengganggu lalu lintas dan yang lainnya.kita semua berharap ini akan segera selesai dengan penuh
cinta damai tanpa ada yang di rugikan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *