Bidikdot.com – Bitung Pemerintah Kota Bitung hari ini 10/2/2020 menepati komitmennya untuk memberikan sertifikat tanah bagi masyarakat yang ada di dua Kecamatan Pulau Lembeh yaitu Lembeh Utara dan Lembeh Selatan. Bertempat di Balai Pertemuan Umum (BPU) sertifikat tanah di serahkan langsung oleh Walikota Bitung Maxmilian Jonas Lomban yan di dampingi oleh Sekretaris Kota DR.Audy Pangemanan, BKD Kota Bitung Frangky Ladi
Penyerahan sertifikat di dahului dengan pengumuman di setiap kelurahan yang ada di dua kecamatan tersebut lewat kepala kelurahan masing-masing bahwa masyarakat akan menerima sertifikat dari pemerintah Kota Bitung.
Baca Juga : Wali Kota Bitung Bagi Sertifikat Tanah Masyarakat Lembeh
Penerbitan sertifikat tahun 2020 ini merupakan tindak lanjut pengurusan secara administrasi yang di lakukan oleh Badan Pertanahan Kota Bitung pada bulan september 2019 lalu yang di akomodir langsung oleh Pemkot Bitung secara gratis dan di sambut dengan antusias oleh seluruh masyarakat Pulau Lembeh.
Sebelumnya Pemerintah Kota Bitung lewat Wali Kota Bitung menyerahkan secara simbolis sertifikat tanah di dua kecamatan pada januari 2020 lalu dengan kuota masing-masing di wakili oleh 10 kepala keluarga setiap kelurahan.
Dan hari ini Pemkot Bitung menyerahkan secara keseluruhan sertifikat tanah dengan status sah kepemilikan bagi masyarakat yang bidang tanahnya tidak bermasalah.walau harus menunggu dan mengantri tetapi masyarakat yang datang tetap sabar untuk menrima pembagian sertifikat tersebut.
Penantian yang begitu panjang yang di rasakan oleh seluruh masyarakat Pulau Lembeh saat menunggu status tanah dengan kepemilikan yang sah tetapi karena terkatung-katungnya masalah hukum yang terjadi dengan tanah yang telah di bagi menjadi dua kecamatan ini maka baru sekarang masyarakat mendapat hak milik yang sah lewat terbitnya sertifikat tanah itu.
Baca Juga : Lembeh Utara Serah Terima Camat Baru
Masyarakat Pulau Lembeh sangat berterima kasih buat pemerintah Kota Bitung bahkan seluruh pihak yang terlibat dalam proses penerbitan sertifikat tanah khususnya di Pulau Lembeh dengan status hukum tetap.dengan di milikinya sertifikat tanah maka pemerintah mengharapkan dapat membuat kesejahteraan baik lagsung maupun tidak kepada seluruh masyarkat yang telah memiliki
sertifikat tanah tersebut.