Sekolah Wajib Mengumumkan Dana BOS Ditempat Terbuka Ini Alasannya


Mendikbud Nadiem Makarin berharap penggunaan dana BOS  di lakukan 

secara bertanggung jawab dan penuh transparansi photo : merdeka.com

Bidikdot.com Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nasional memperketat kontrol terhadap penyaluran/penggunaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) TA 2020  di mana menurut Menteri Pendidikan Nadiem Anwar Makarim tahun anggaran 2019 respon pelaporan pengumuman BOS dari pihak sekolah sangat minim dan dari evaluasi Kementerian Pendidikan hanya sekitar 53 persen
sekolah di seluruh indonesia yang melaporkan penggunaan anggaran tersebut.

Di kutip dari halaman website kementerian pendidikan kemdikbud.go.id bahwa pihaknya akan melakukan kontrol keseluruh sekolah lewat laporan yang nantinya akan di terima dari pihak sekolah dan pembentukan tim pengawasan atas penggunaan dana yang di maksud

Baca Juga : Program Merdeka Belajar 50 Persen Bayar Gaji Guru Honorer
Bersyarat

Menurut Menteri Nadiem Anwar Makarim Fleksibel dan otonomi sudah di berikan secara terbuka kepada pihak sekolah untuk mengelolah dengan baik pencairan dana BOS itu. sehingga tidak ada alasan dari pihak sekolah untuk tidak  akan melaporkan penggunaannya.

Tahun anggaran 2020 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan berharap bahwa laporan dari pihak sekolah di seluruh Indonesia dapat di terima 100%. menteri berharap bahwa laporan dari pihak sekolah dapat di buat se akurat mungkin sehingga akan menjadi bahan audit serta evaluasi untuk peningkatan kemajuan pendidikan nasional dan pendanaan selanjutnya.

Maka dengan itu transparansi dan tanggung jawab perlu untuk di lakukan oleh pihak sekolah dalam penggunaan dana BOS sehingga semua pihak termasuk orang tua dapat melakukan kontrol atas dana yang telah di terima.

Sebagaimana yang di harapkan oleh pihak Kemendikbud bahwa laporan pihak sekolah bukan hanya di lihat oleh Kementerian saja namun masyarakat pun harus mengetahui lapaoran-laporan apa saja yang di berikan sekolah sehubungan dengan penggunaan anggaran dana yang di maksud.

Untuk laporan penggunaan dana BOS wajib di publikasikan oleh sekolah di  papan informasi sekolah maupun di tempat-tempat yang mudah di akses  masyarakat sebagai transparansi pihak sekolah atas penggunaan dana BOS.

Di ketahui sebelumnya bahwa pencairan dana BOS di lakukan sebanyak 4 kali namun untuk TA 2020 anggaran tersebut di cairkan lebih cepat yaitu 3 kali di sepanjang tahun 2020 ini.. dalam sesi pertemuan bersama antara Mendikbud, Menkeu dan Mendagri Tito Karnavian pada Senin 10/2/2020 menyampaikan bahwa para kepala sekolah dapat mengelolah anggaran tersebut agar tidak
di sala gunakan ungkapnya.

Berikut pernyataan Tito Karnavian yang kami lansir dari website Kemendikbud “Sebagai pembina dan pengawas, kita tahu bahwa 130 ribu (sekolah) mengawasi dan membinanya tidak gampang. Apalagi anggarannya cukup besar. Kita berharap  teman-teman, kepala sekolah, lebih otonomi dan fleksibel dalam mengelola  anggarannya, tapi juga kemudian tidak sampai terjadi 

penyalahgunaan,” tegas Tito Karnavian

Demikian juga pernyataan dari Mendikbud Nadiem Anwar Makarim bahwa semakin sekolah di beri kebebasan maka perlu di ikuti dengan transparansi yang bertanggung jawab “Semakin banyak diberikan kebebasan dalam alokasi penggunaannya, harus semakin tinggi transparansi dan akuntabilitasnya,” ujarnya.
Maka dengan itu tidak ada alasan lagi bagi sekolah untuk kongkalingkong terhadap dana BOS sebab masyarakat juga akan menjadi kontrol dari luar atas dana bantuan untuk kesejahteraan pendidikan di tanah air.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *