Daerah  

Pemerintah Provinsi Sulut Perpanjang Masa Darurat Covid-19 Sampai 29 Mei 2020

Gubernur Olly Perpanjang masa Darurat Covid-19 sampai 29 Mei 2020
Photo : instagram-olly dondokambey

Bidikdot.com Pemerintah Sulawesi Utara lewat Gubernur Olly Dondokambey SH menaruh perhatian serius terhadap penanganan Covid-19 di Sulawesi Utara. Gubernur Olly tidak akan mengambil resiko terhadap keselamatan serta kesehatan masyarakat sulut atas merebaknya virus corona di beberapa daerah ditanah air sehingga ia menetapkan penambahan waktu penanganan darurat Covid-19 sampai 29 Mei 2020 mendatang.

Di kutip dari halaman harian Berita Manado  bahwa Penetapan Status Siaga Bencana Non Alam yaitu Covid-19 sebagai Pandemi global di Provinsi Sulawesi Utara berlangsung selama 75 hari dan telah di mulai pada tanggal 16 Maret 2020 yang sebelumnya akan berakhir pada 29/3/2020 namun oleh karena ada pertimbangan dari Gubernur maka penanganan darurat virus corona di perpanjang sampai 29 Mei 2020 mendatang.

Baca Juga : Kontroversi Lockdown Dan Kebijakan Pemerintah Daerah

Berikut bunyi penetapan atas keputusan perpanjangan masa darurat penanganan Covid-19 di Sulawesi Utara  yang telah di tanda tangani pada 16 Maret lalu “Masa status Siaga Darurat dapat diperpanjang ataupun diperpendek sesuai kebutuhan penyelenggaraan penanganan darurat bencana. Biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulut serta sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat”

Sebagaimana yang telah di ketahui bersama bahwa penyebaran cukup cepat dari virus corona di berbagai daerah membutuhkan tindakan cermat, cepat dan fokus oleh pemerintah daerah sebagaimana himbauan Kepala Negara Joko Widodo.

Dari pemberitaan beberapa media online di Sulawesi Utara bahwa ada (ODP) yang telah di nyatakan negatif dari Covid-19 ini, yang sebelumnya jumlah ODP ada 58 case tersebar di Manado, Bitung dan sekitarnya.

Pemerintah berharap ada tindakan back up dari masyarakat untuk menyikapi pandemi berbahaya ini sehingga Social Distancing benar-benar di terapkan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini.terpantau pusat perbelanjaan besar di Kota Manado seperti Mantos di tutup untuk sementara waktu untuk menghindari terjadinya penyebaran virus corona.

Sampai hari ini 26/3/2020 sebagaimana informasi yang di berikan oleh Juru Bicara Kepresidenan khusus penanganan Covid-19 Achmad Yurianto bahwa ada lonjakan cukup signifikan pasien positif covid-19 dengan jumlah 893 pasien, 78 orang meninggal dunia dan 35 sembuh.


Seharusnya dengan angka ini masyarakat tetap ada pada kewaspadaan berlakukan cara hidup sehat dengan sering mencuci tangan sebelum mengambil makanan, memakai masker sebagai pelindung bila terdapat gejalah menuju wabah corona dan lebih penting lagi menjaga jarak dan jangan menciptakan keramaian yang mendatangkan banyak orang.

Baca Juga : Ibunda Jokowi Di Makamkan Pada TPU Mundu Samping Suaminya

Dengan kebijakan yang di ambil Pemerintah Provinsi Sulut ini akan dapat memberi rasa nyaman dan leluasa bagi masyarakat Sulawesi Utara walau sifatnya hanya di dalam rumah sendiri.kalau pun jika tetap di paksakan akan keluar rumah hanya sebatas untuk kebutuhan makanan setiap hari atau pergi ke rumah sakit untuk kontrol kesehatan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *