Bidikdot.com Dalam menyeimbangkan kehidupan berbangsa dan bernegara ditengah merosotnya perekonomian negara akibat Pandemi Covid-19 di tiga bulan terakhir Pemerintah mengambil kebijakan baru bertajuk “New Normal” atau tata kehidupan kenormalan baru untuk kembali dijalankan sebagai solusi memulihkan kehidupan sosial bangsa bahkan perekonomian dalam negeri dibawa ancaman krisis.
Meski begitu Indonesia masih mampu menginisiasi agar tidak terjadi krisis ekonomi yang membahayakan masyarakat khususnya bagi pengusaha menengah kebawa atau UMKM. dengan berbagai kebijakannya Pemerintah lewat Presiden Joko Widodo dibilang dapat meminimalisir setiap ancaman yang akan merugikan negara secara umum walaupun setiap kebijakan Pemerintah ada yang tidak menyetujui bahkan melayangkan kritikan ugal-ugalan alias tidak masuk akal.
Baca Juga : Virus Corona Terus Mewabah, Manado Jadi Episetrum Baru Di Sulut
Kebijakan kenormalan baru merupakan refresh atas apa yang dialami oleh bangsa dengan berbagai ajakan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 selama hampir empat bulan ini.
Dari yang hendak diberlakukan tentang kehidupan sosial baru bukan berarti cara pelaksanaannya seperti kehidupan normal secara umum namun tata cara pemberlakuan ini masih tetap memperhatikan protokol kesehatan yang disampaikan oleh Kementerian Kesehatan Nasional.
Pemberlakuan kehidupan era baru bukan nanti selesai penanganan virus corona namun penerapan ini ditengah mewabahnya covid-19 dan sampai hari ini Selasa 9/6/2020 ada ketambahan 1034 kasus dan total kasus menjadi 33.706 kasus yang tersebar di 496 Kabupaten/Kota.
Namun begitu ada beberapa area penjualan dan rumah makan telah dibuka khususnya di Ibukota Jakarta bukan hanya itu saja jalur transportasi seperti trans Jakarta dan Kereta Api telah membuka layanan mereka walaupun menurut pedoman New Normal hanya 50% aktifitasnya.
Berbeda lagi dengan daerah-daerah di Sulawesi Utara khususnya di Kota Manado menyambut kebijakan paska pengumuman nantinya akan ada kehidupan kenormalan baru Pemerintah Kota Manado harus mengeluarkan kebijakan ketat supaya pengunjung yang datang ke Manado benar-benar sesuai dengan prosedur penerapan penanganan Covid-19 Provinsi Sulawesi Utara.
Mulai besok Rabu 10 Juni 2020 Pemerintah Kota Manado memberlakukan administrasi ketat setiap warga akan keluar masuk Kota Manado. setiap warga berhak menunjukan Surat Keterangan Perjalanan dari Pemerintah setempat, Suhu Badan harus dibawa 38 derajat dan tetap memakai Masker.
Bagi yang bukan penduduk asli di wilayah Pemerintahan Pemkot Manado dengan tidak mengantongi KTP Manado maka yang bersangkutan akan dipulangkan kedaerah atau kampung asal tanpa alasan apapun jika ada warga melanggar kebijakan ini akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku berhubungan dengan penanganan Covid-19.
Baca Juga : Wisata Religi Yesus Melindungi Doorbolaang Masih Ditutup
Harapan baru dalam kehidupan kenormalan siap disambut warga Sulawesi Utara namun dengan makin bertambahnya kasus virus corona dibeberapa Kabupaten Kota membuat kebijakan Pemerintah ini batal diberlakukan sehingga untuk warga sulut masih tetap dengan kebijakan awal harus dirumah jangan beraktifitas lebih diluar rumah apalagi untuk pergi ke pasar-pasar umum dimana terdapat kerumunan orang yang cukup banyak yang memiliki tingkat reaktif positif.