Bidikdotcom Di tengah masa kampanye Pilkada serentak 2020 khususnya Kota Bitung yang masih sementara berlangsung saat ini mencuat isu seputar tenaga honorer harus berijazah sarjana. Sebab di ketahui bahwa rata-rata tenaga honorer atau disebut tenaga kontrak yang tersebar di seluruh pemerintahan Kota Bitung berijazah SMA.
Informasi tentang isu THL atau tenaga kontrak harus sarjana bukan nanti saat ini mencuat di hadapan publik masyarakat Kota Bitung tetapi sejak beberapa tahun lalu sehingga akan sedikit mengganggu para tenaga kontrak yang notabenenya masih berijazah SMA.
Baca Juga : Debat Akhir Pilpres Amerika Biden Ungguli Trump
Memang secara intelektual tenaga-tenaga yang bekerja di lembaga pemerintah mulai di Kantor Walikota sendiri, Kantor Kecamatan hingga Kantor Kelurahan ada baiknya di isi oleh mereka yang memiliki pendidikan bertaraf sarjana sehingga dari sudut pandang intelektual benar-benar tertakar profesional dan akan terlihat job/pekerjaan dari masing-masing individu tersebut sebagai pekerja sesuai dengan pendidikan yang mereka jalani.
Tetapi perlu di perhatikan dan di akomodir juga mereka yang berijazah SMA tetapi memiliki sarat pengalaman pekerjaan yang bisa juga di katakan seperti mereka dengan ijazah sarjana bahkan lebih dari mereka yang pernah menempuh pendidikan di perguruan tinggi.
Jika ini benar-benar di berlakukan pada tahun depan maka para tenaga kontrak atau honorer yang berijazah SMA akan terancam kehilangan pekerjaan. Bahkan mereka yang berprofesi sebagai guru akan kehilangan dedikasinya setelah bertahun-tahun mereka persembahkan untuk dunia pendidkan dalam mengajar serta mendidik para murid dengan kedekatan yang sudah terbangun.
Dan ini ternyata tidak hanya sebatas isu ada beberapa sekolah yang telah memberhentikan tenaga gurunya sebagai honorer karena bukanlah lulusan sarjana. Ini terjadi di salah satu sekolah di Kecamatan Lembeh Utara tepatnya di Kelurahan Pintukota.
Kepala Sekolah SDN Pintukota telah memberhentikan 2 guru honorernya karena tidak memiliki ijazah sarjana sebagai pertanggung jawabannya untuk mengikuti prosedur Dinas Pendidikan Kota Bitung.
Hanya saja pemberhentian ini di keluhkan oleh para orang tua murid dimana kedua guru tersebut memiliki cekatan dalam memberi pembelajaran kepada anak-anak mereka saat ada di sekolah. saat kami tanyakan alasan apa kedua guru tersebut di berhentikan tapi para orang tua tidak mengetahui secara jelas pemberhentian guru tersebut.
Itu dari dunia pendidikan bagaimana dengan pegawai kecamatan dan kelurahan dimana tidak semua yang berijazah sarjana mengetahui program operasi sebuah komputer berkenan dengan input data kependudukan atau tugas jenis lainnya.
Apalagi kalau di tanya apakah pegawai berijazah sarjana bisa berbahasa inggris dengan baik tentu jawaban paling dominan banyak akan katakan “tidak” kecuali dia seorang sarjana dari sastra bahasa. Apapun yang akan ditetapkan pemerintah demi sebuah kualitas pekerjaan dalam institusi pemerintah seluruh masyarakat Kota Bitung harus menerimanya.
Tetapi perlu juga di pertimbangkan hal-hal otentik yang tidak dimiliki orang lain kepada sesama tenaga honorer sehingga tidak akan terjadi gesekan sosial di tengah masyarakat. Artinya pemerintah dapat membuat semacam regulasi khusus di daerah dalam hal ini Kota Bitung mengatur hal-hal tadi tanpa mengabaikan yang berijazah SMA.
Memang jika melihat UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara maka tenaga kontrak yang berijazah SMA terasa tak berkutik apa-apa. seperti bunyi pasal 6 : Pegawai ASN terdiri atas : a. PNS dan b. PPPK.
Apa itu PPPK
PPPK merupakan kependekan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja maksudnya adalah warga Negara
Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas Pemerintahan.
Dan mendapat hak yang sama dengan PNS mengenai gaji, tunjangan kesehatan yang di biayai melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sumber : website bimbingan.org.
Tetapi perlu di ingat pengawai honorer dengan penggunaan kontrak tidak serta merta menjadi PNS karena untuk menjadi pengawai pemerintah tetap harus melalui uji dan seleksi ketat hingga pemerintah daerah tidak sembarang mengangkat pegawainya dari status ini.
Bila merujuk dari alasan undang-undang ini maka tenaga kontrak memiliki kesamaan karir dalam segi administrasi (ijazah) karena menjadi seorang PNS harus sarjana. maka demikian pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sebagaimana diatur dalam UU No.5 Tahun2014 ini tidak dapat di bantah lagi.
Bagaimana Ijazah SMA tetapi memiliki kualitas kerja?
Kembali pada kebijakan Pemerintah setempat bila akan mengakomodir mereka yang berijazah SMA tetapi memiliki kualitas kerja unik seperti bisa pemograman Komputer, fasih berbahasa Inggris, Guru berpengalaman dapat membuat regulasi tanpa bertentangan dengan UU ASN tadi.
Baca Juga : Harapan THL Pala dan RT Di Hut Ke 30 Kota Bitung
Mengenai tahun 2021 tenaga honorer atau kontrak harus berijazah sarjana masih menjadi pembicaraan dikalangan masyarakat sebab yang akan memberi pernyataan diberlakukannya atau tidak hanya Pemerintah daerah Kota Bitung sendiri. kita tunggu saja siapa yang aka terpilih pada 9 Desember 2020 mendatang mereka terpilihlah yang akan mengatur semus sistem pemerintahan termasuk isu dalam bahasan ini. (bdc)