Religi  

BPMS Gmim Tegaskan Ibadah NATARU Hanya Pelsus dan Perangkat Pelayanan Dalam Gereja

 

Ilustrasi gambar Salah satu gerej di pusat Kota Bitung Foto bidikdot

Bidikdotcom Surat edaran terbaru dari BPMS GMIM pada 22 Desember 2020 menegaskan bahwa Ibadah Natal tahun ini dalam gedung gereja pelaksanaan hanya bisa di hadiri oleh Pelayan Khusus dan perangkat pelayanan di Jemaat. Keputusan ini menindak lanjuti keputusan Gubernur Sulawesi Utara pada 21/12/2020 dimana poinnya membatasi pelaksanaan kegiatan ibadah natal dan tahun baru didalam gereja.

Lewat penegasan BPMS ini seluruh pimpinan gereja Gmim mulai dari Ketua Badan Pekerja Majelis Wilayah maupun Ketua Badan Pekerja Majelis Jemaat dapat mengatur sedemikian bijaksana kegiatan ibadah malam Natal hari ini 24/12/2020 hingga besok 25 Desember 2020.

Baca Juga : Polemik Pembatasan Ibadah Natal Oleh Pemerintah Sulawesi Utara

Sama halnya dengan kegiatan pelayanan Baptisan pada 26 Desember 2020 hanya di hadiri oleh Pendeta Pelsus dan orang tua serta orang tua saksi atau calon papa nani dan calon mama nani serta perangkat pelayanan.

Alasan ini dibuat karena penyebaran wabah covid-19 seminggu terakhir cukup tinggi di Sulut dan telah menembus angka 2000-an yang terpapar maka dengan itu ketaatan gereja kepada Tuhan Yesus sang Putra Natal, di ungkapkan dengan mendukung tindakan pemerintah terhadap memutus mata rantai penyebaran virus berbahaya itu.

Perayaan Natal tahun ini juga tidak ada kumpul-kumpul keluarga atau open house.

Bukan hanya Natal saja namun juga Pemerintah larang keramaian malam tahun baru dimana bisa menjadi cluster baru penyebaran wabah berbahaya virus corona.

Maka dengan itu BPMS juga mengatur pelaksanaan ibadah mulai dari 31 Desember dan tanggal 1, 2  Januari 2021 sama dengan pelaksanaan ibadah Natal.

Berikut 3 poin penting isi surat edaran BPMS Gmim tertanggal 22 Desember 2020.


1. Pelaksanaan Ibadah Perayaan Malam Natal Yesus Kristus 24 Desember 2020, Ibadah Natal Yesus Kristus tanggal 25, 26 Desember 2020 dan Ibadah Malam Tahun Baru tanggal 1, 2 Januari 2021 dilaksanakan di Gedung Gereja dengan kehadiran hanya Pelayan Khusus serta Perangkat Pelayanan Jemaat dan wajib mematuhi prosedur tetap (protap) Kesehatan.

Untuk pelayanan ibadah bagi anggota jemaat melalui live streaming dan atau pengeras suara yang diikuti dari rumah masing-masing.


2. Pelayanan Ibadah Sakramen Baptisan dilaksanakan dalam suatu Ibadah khusus Pelayanan Baptisan hanya dihadiri oleh seorang Pendeta sebagai Khadim Pelayan Khusus Kolom setempat BPMJ yang bertugas orang tua Baptisan (dan tidak dilaksanakan pada jam yang sama saat ibadah natal).

3. Mengapresiasi segalah bentuk upaya dari warga Gmim yang telah dilakukan selama ini untuk memutus mata rantai Covid-19 sambil terus kami ingatkan dalam memaknai perayaan gerejawi ini kita hanya merayakan bersama keluarga dirumah masing-masing (tidak melakukan open house) serta tidak melakukan kegiatan kumpul-kumpul orang. 

Sebagai tanggung jawab iman orang percaya kita diajak untuk tetap mematuhi segala aturan maupun himbauan baik oleh gereja dan pemerintah untuk mencegah dan mengatasi penyebaran virus ini.

Itulah tiga poin penting dari isi edaran oleh pimpinan tertinggi gereja terbesar di Sulawesi Utara ini yakni Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) Gmim.

Perayaan ibadah natal memang menjadi sorotan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran wabah berbahaya ini,  tetapi sadarkah kita bahwa hari ini 24/12/2020 kerumuman pasar-pasar rakyat tidak terbendung pengunjungnya untuk berbelanja persedian menyambut natal besok.

Bahkan pusat-pusat perbelanjaan di Kota Manado terkesan tidak melakukan pengetatan seperti himbauan dari petinggi gereja ini, malahan ada beberapa dari pengunjung serta para karyawannya tidak memakai masker dan tidak adanya persedian air cuci tangan disekitaran lokasi.

Coba di bandingkan dengan gereja fasilitas protokol kesehatan benar-benar terfasilitasi dengan baik bahkan jauh dari kata kotor sebab jemaat yang datang ke gereja semuanya sudah bersih dari mandi dengan berbagai aroma wewangian sampai didepan gereja cuci tangan, sudah pakai masker harus diukur suhu tubuh baru dipersilahkan masuk ruangan gereja oleh petugas jemaat yang mengatur.

Adakah metode gereja ini terlihat dipasar-pasar atau di tempat perbelanjaan tadi? tidak!

Gereja seharusnya menjadi barometer unik dari penerapan protokol kesehatan bukan sebaliknya kegiatan pelaksanaan ibadah natal dalam gereja diwaspadai seakan-akan terkesan gereja bisa memicu cluster baru dari wabah ini.

Baca Juga : Kota Bitung Zona Merah Covid-19 Satu Rumah Sakit di Tutup Sementara

Semua tinggal dari kita yang menjalankan dengan bijak situasi tak menentu ini walau demikian jangan menghilangkan makna natal sesungguhnya sebagaimana isi edaran BPMS diatas Selamat Natal 25 Desember dan Tahun Baru 1 Januari 2021. Penulis deny sondoh

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *