News  

UU Pemilu Batal Direvisi Menhumkam : Ini Disepakati Keluar Dari Prolegnas 2021

 

Gambar Ilustrasi

Bidikdotcom -News DPR dan Pemerintah akhirnya mencabut UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021 untuk direvisi.

Hal ini disampaikan oleh Pemerintah lewat Menteri Hukum dan Ham Yasona Laoly kepada media. sehubungan dengan rencana UU  tersebut masuk daftar legislasi.

“Pemerintah dan DPR sepakat untuk mencabut Revisi Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (RUU Pemilu) dari Daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021” tegas Menhumkam.

ini disepakati keluar dari Prolegnas 2021, ungkapnya

Dengan dicabutnya Revisi UU Pemilu tersebut maka, pelaksanaan Pemilu dan Pilpres serentak tetap  dilaksanakan pada tahun 2024 mendatang.

Masyarakat pun menyambut baik keputusan Pemerintah dan DPR terhadap UU tersebut dimana sebelumnya digemborkan akan direvisi.

Maka demikian pelaksanaan pemilihan legislatif dari pusat hingga daerah, pemilihan kepala daerah dan pemilihan Presiden.

Hal ini juga sudah ditegaskan oleh Mensesneg Pratikno bahwa Pemerintah tak ingin ada revisi UU Pemilu.

Disatu sisi semua pihak merasa tidak dibebani atas batalnya UU Pemilu untuk direvisi karena menyangkut durasi waktu yang ditawarkan oleh DPR lebih awal pelaksanaan pemilu yakni tahun 2022 dan 2023 dihilangkan dan tetap menjadi refrensi serentak pemilihan tahun 2024.

Meski demikian ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan pemilu 2024 secara serentak yakni mengurangi serta menghindari jatuhnya korban jiwa seperti pada pengalaman pemilu 2019 lalu.

Sebab bila pengalaman buruk tersebut tidak diakomodasi sejak dini maka bisa saja hal serupa akan terjadi lagi dalam kontestasi di 2024 mendatang.

Mulai dari tingkat KPU hingga KPPS benar-benar diseleksi secara ketat kesehatan mereka saat menjalankan tugas pemilihan mulai dari proses pendataan hingga datang hari pemilihan,

Memang diakui pencabutan revisi UU Pemilu sedikit membuat legah para pemain elit tetapi bagi sebagian menganggap ini sebuah  menuver politik untuk menghalangi beberapa nama pesohor dalam melangkahkan kakinya maju sebagai calon baik di legislatif maupun Pilpres.

Apapun alasannya semua tergantung pada kehendak rakyat mana yang akan dipilih dan tidak. seyogyanya juga perubahan-perubahan perundang-undangan bukan dalam rangka kepentingan segelintir orang tetapi paling utama membawa kesejahteraan bagi masyarakat Indonesia.

Deny/bdc

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *